Selasa, 21 Juni 2011

Pengertian Anak Menurut Undang-undang

Pengertian anak menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud anak menurut undang undang
tersebut adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun
termasuk anak yang masih dalam kandungan 

1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979
Tentang Kesejahteraan Anak, pada bab I ketentuan umum pasal (1) poin (2).
Yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluhsatu) tahun dan belum kawin. Sedangkan pengertian anak menurut pasal 1 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), anak adalah setiap
m a n u s i a y a n g b e ru s i a  d i   b a w a h  1 8  t a h u n  d a n  b e l um   m e n i k a h,  t e r m a s uk   a n a k  y a n g   m a s i h  d a l a m   k a n d u n g an apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya Meskipun banyak rumusan mengenai batasan dan pengertian anak,
namun pada prinsipnya perbedaan tersebut mempunyai implikasi yang sama
yaitu memberikan perlindungan pada anak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rekan-rekan, mohon beri komentar tentang artikel kami. agar memberi masukan untuk pengelolaan blog ini. terima kasih